PAREPARE - Sempat dikabarkan tidak tersalur di Parepare, Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang berada di Kota Parepare, Tercatat sebanyak 3.000 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan akan akan menerima BSU pada Desember 2021, mendatang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare. Arfiani menjelaskan, sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2021 , terdapat lagi penyaluran BSU berdasarkan aturan yang ada, Ia menyebutkan, persyaratan calon penerima BS yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sampai posisi di bulan Juni 2021, menerima upah dibawah Rp. 3, 5 juta serta pekerja yang masuk dalam wilayah zona PPKM level 3 dan 4 .
" Itu sebelumnya, tapi, zona PPKM level 3 dan 4 diperluas, dan akhirnya masuk juga wilayah Sul sel, termasuk Kota Parepare sebagai calon penerima BSU, "jelasnya.
Penyalurannya satu kali saja dengan nominal Rp.1.000.000.Insya Allah bulan Desember 2021 akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank Himbara Ia pun menjelaskan, calon penerima BSU ini dilakukan verifikasi olek kemenaker berdasarkan syarat yang sudah diatur dalam permenaker, "ungkapnya.
" Kalau dia memenuhi kriteria itu, berarti datanya telah kami masukkan kemenaker. Dan Kemenaker akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menetapkan calon penerima BSU, jadi misalkan tahun lalu dapat berarti itu telah dilakukan verifikasi oleh Kemenaker, "jelasnya.
Ia pun merincikan, calon penerima BSU di Kota Parepare, merupakan pekerja dari perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa, perkantoran dan lainnya, termasuk non aparatur sipil negara.