SIDRAP - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Sidrap, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disepakati menjadi Peraturan daerah.
Persetujuan dicetuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap H. Ruslan didampingi Wakil Ketua I, Andi Dugiarno, dan Wakil Ketua II Kasman Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf, Sekda, Asisten, Staf Ahli Kepala, Opd, Kepala Bagian, serta Camat dan Lurah.
Persetujuan juga ditandai penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan ranperda dari Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan kepada Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf
Sebelumnya, Pandus melalui juru bicara Jumiati menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, disusul laporan Pansus II yang membahas Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gudang, disampaikan Muhammad Rasyid Ridha Bakri.
Selanjutnya, Sudirman selalu juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidrap, tampil memaparkan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun 2022.
Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Sidrap memaparkan pokok-pokok substansi Ranperda APBD 2022 hasil pembahasan Pemda dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap.
, " Anggaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1, 208 triliun kebih. Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp. 1, 241 triliun kebih, "kata Mahmud Yusuf.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah lanjutnya, setelah dilakukan pembahasan dianggarkan sebesar Rp. 25 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah setelah pembahasan dianggarkan sebesar Rp. 2, 350 miliar lebih.
" Lahirnya keputusan DPRD yang disepakati secara aklamasi dalam forum paripurna yang terhormat ini pada prinsipnya memberikan legitimasi yuridis untuk didmplementasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan, "ucapnya.