Pimpinan DPRD Kota Parepare Dilaporkan ke BK Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik

    Pimpinan DPRD Kota Parepare Dilaporkan ke BK Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik

    PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Fraksi Nasdem yang diwakili Yasser Latif dan Legislator Gerindra Yusuf Lapanna melaporkan pimpinan DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu dan Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam ke Badan Kehormatan (BK) Rabu (24/11/2021). 

    Laporan itu diterima Ketua BK DPRD Parepare,      H. Sudirman Tansi dan Hj. Asmawati, terkait dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) dan kode etik yang dilakukan pimpinan DPRD dengan melaksanakan rapat paripurna tampa kourum. 

    Kesempatan itu, Yasser Latif menyampaikan, apa yang dilaporkan tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengingat agar tidak sesuka hati melabrak aturan yang disepakati seluruh anggota DPRD. 

    "Pelaksanaan rapat paripurna tampa kourum adalah pelanggaran sesuai pasal 120, ini sama dengan menginjak kesepakatan yang sudah diputuskan bersama. Padahal kita punya pedoman tata tertib dan kode etik yang menjadi acuan dan harus diikuti, " katanya. 

    Senada yang disampaikan Legislator Partai Gerindra Yusup Lapanna. Dia berharap BK dapat profesional dalam menjalankan tupoksinya untuk menangani persoalan yang menjadi aduannya. 

    "Kita titip persoalan ini untuk ditindaklanjuti tampa ada intervensi, mengingat yang dilaporkan adalah pimpinan DPRD. Kita hanya berharap, semoga Badan Kehormatan punya nyali untuk melakukan pemeriksaan, " tandanya. 

    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parepare, H. Sudirman Tansi mengatakan, segera melakukan penulusuran sebagai upaya tindak lanjut laporan tersebut, dan akan meminta klarifikasi kepada yang terlapor pimpinan DPRD Parepare. 

    "Insya Allah Badan Kehormatan (BK) mampu memperlihatkan taringnya dalam melaksanakan tugas. Siapapun yang dilaporkan akan kita periksa dan mintai klarifikasi, " ujar Sudirman Tansi. 

    Terpisah, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, sesuai PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat, maka rapat paripurna dibagi dua jenis. Pada pasal 93 dijelaskan rapat paripurna dibagi dya jenis, yang pertana untuk pengambilan keputusan yang sifatnya wajib kourum dan yang kedua berupa pengumuman, yang sifatnya boleh dilaksanakan walaupun tidak kourum, " katanya Rahmat Sjamsu Alam  ( Nur Arif) Parepare Sulsel. 

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Zebra 2021 , Satlantas Parepare...

    Artikel Berikutnya

    Dinas PUPR Parepare Inventaris Titik Jalan...

    Berita terkait